Abstrak
1. Bahwa untuk melaksanakan tertib administrasi dalam Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Bangka Belitung, perlu ditetapka Peraturan Rektor tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbud No. 25/2020, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penentuan Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Penatapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Penetapan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Laporan Realisasi Pemberlakuan UKT, Ketentuan Lainnya, dan Ketentuan Penutup.