Abstrak
1. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Bangka Belitung Pasal 53 Ayat (8), maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Tata Cara Pemilihan Anggota, Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, Peraturan Rektor No. 4/2021; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Organisasi Satuan Pengawas Internal, Tata Cara Pemilihan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal, Pemberhentian, dan Ketentuan Penutup.