Abstrak
1. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi perlu dibuat Peraturan Rektor Tentang Kebijakan Ketenagaan Perpustakaan Universitas Bangka Belitung demi mendukung tercapainya visi dan misi Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan dan mewujudkan pegawai yang taat hukum, bermoral tinggi, memiliki intelektualitas, disiplin, dan unggul dalam membangun peradaban, maka diperlukan pegawai yang dapat bekerja secara profesional dan bertanggungjawab; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 43/2007, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, PP No. 24/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Perka Perpusnas No. 13/2017, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan, Tenaga UPT Perpustakaan UBB, Pendidikan, dan Organisasi Profesi, Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Ketentuan Penutup.