Abstrak
1. Bahwa Dosen dan Tenaga Kependidikan merupakan unsur utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang unggul membangun peradaban dan berbasis riset dalam pembangunan yang berkelanjutan dengan mengintegrasikan keunggulan moral, mental, dan intelektual bagi pengembangan sumber daya manusia; 2. Bahwa dalam rangka memberikan panduan dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak serta untuk mewujudkan etos kerja pegawai dan dosen di Universitas Bangka Belitung yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai Perwujudan dari moral, mental, dan intelektual Dosen dan Tenaga Kependidikan, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan; 3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Senat Universitas Bangka Belitung Nomor 34/UN50.S/LL/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan; 4. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 12/2012, UU No. 5/2014, PP No. 42/2004, PP No. 53/2010, PP No. 4/2014, Perpres No. 10/2016, Perpres No. 65/2010, PermenPANRB No. 11/2015, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Mendikbud No. 155/U/1998, Kep Menristekdikti No. 25/M/KPT.KP/2016, Peraturan UBB No. 1/2014; 5. Bahwa Peraturan Rektor ini mengubah Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan (3), Pasal 3 huruf b, Pasal 4 huruf b, Pasal 5 huruf a, Pasal 6 huruf i dan j, Pasal 7 huruf b, Pasal 9 angka 4 dan angka 11, Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 huruf d, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan menghapus Pasal 10, Pasal 19, Pasal 21.