Abstrak
1. Bahwa untuk membantu kelancaran penyusunan anggaran dan pedoman pelaksanaan anggaran di Lingkungan Universitas Bangka Belitung serta sebagai penerapan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Standar Biaya Masukan Universitas Bangka Belitung Tahun Anggaran 2026; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No 65/2010, Permenkeu No. 113/PMK.05/2012 jo. Permenkeu No. 119/2023, Permenkeu No. 164/PMK.05/2015 jo. Permenkeu No. 181/PMK.05/2019, Permenkeu No. 32/2025, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No. 36810/M/06/2024, Peraturan Rektor No. 4/2021; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 Universitas Bangka Belitung yang berfungsi sebagai Batas Tertinggi dan Estimasi.