Abstrak
1. Bahwa dalam rangka memberikan acuan persyaratan dan tata cara pemilihan organ pimpinan pengelola di tingkat fakultas dan jurusan; 2. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan pimpinan organ pengelola di tingkat fakultas dan jurusan, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Pimpinan Organ Pengelola di Tingkat Fakultas dan Jurusan; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, Peraturan Rektor No. 4/2021; 4. Bahwa Peraturan Rektor ini mengubah ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.