Abstrak
1. Bahwa dalam rangka mengembangkan UPT Perpustakaan untuk mendukung tercapainya visi dan misi Universitas Bangka Belitung, perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Kebijakan Anggaran Perpustakaan Universitas Bangka Belitung sebagai dasar penyusunan anggaran bagi UPT Perpustakaan Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa dalam melakukan penganggaran, baik yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), diperlukan adanya kebijakan anggaran agar pengelolaan anggaran Perpustakaan dapat berjalan dengan efektif dan efisien; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 20/1997, UU No 20/2003, UU No. 43/2007, UU No. 12/2012, PP No. 38/2008, PP No. 48/2008, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Perka Perpusnas No. 13/2017, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020;4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendanaan, Asas, Ruang Lingkup dan Tujuan Penganggaran, Revisi Anggaran, dan Ketentuan Penutup.