Abstrak
1. Bahwa Dosen dan Tenaga Kependidikan merupakan unsur utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang unggul membangun peradaban dan berbasis riset dalam pembangunan yang berkelanjutan dengan mengintegrasikan keunggulan moral, mental, dan intelektual bagi pengembangan sumber daya manusia; 2. Bahwa dalam rangka memberikan panduan dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak serta untuk mewujudkan etos kerja pegawai dan dosen di Universitas Bangka Belitung yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai Perwujudan dari moral, mental, dan intelektual Dosen dan Tenaga Kependidikan, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan; 3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Senat Universitas Bangka Belitung Nomor 31/UN50.S/LL/2018 tentang Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan; 4. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 12/2012, UU No. 5/2014, PP No. 42/2004, PP No. 53/2010, PP No. 4/2014, Perpres No. 10/2016, Perpres No. 65/2010, PermenPANRB No. 11/2015, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Mendikbud No. 155/U/1998, Kep Menristekdikti No. 25/M/KPT.KP/2016, Peraturan UBB No. 1/2014; 5. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan yang meliputi Etika terhadap diri sendiri, Etika terhadap sesama tengaga kependidikan, Etika dalam berorganisasi, Etika dalam bermasyarakat, Etika dalam bernegara, Tugas dan Kewajiban serta Larangan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan, Dewan Kode Etik, dan Sanksi.