Beranda › Produk Hukum › Peraturan Rektor › Detail Dokumen

Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Kerangka Dasar Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Bangka Belitung

Informasi Peraturan

Metadata dokumen hukum Universitas Bangka Belitung

Judul
:
Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Kerangka Dasar Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Bangka Belitung
Jenis Dokumen
:
Peraturan Rektor
Nomor Peraturan
:
11 Tahun 2022
Tahun Terbit
:
2022
T.E.U / Badan
:
Indonesia, Universitas Bangka Belitung
Tempat Penetapan
:
Bangka
Tanggal Penetapan
:
10 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
:
10 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
:
10 Oktober 2022
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Subjek
:
-
Pemrakarsa
:
Universitas Bangka Belitung
Penandatangan
:
Rektor
Urusan Pemerintahan
:
Pendidikan Tinggi
Bahasa
:
Indonesia
Status Hukum
:
Berlaku

Abstrak

1. Bahwa Universitas Bangka Belitung perlu memiliki pedoman yang menjadi rujukan untuk memandu seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan kurikulum Program Studi yang menjamin ketercapaian tujuan pendidikan di Universitas Bangka Belitung agar lulusannya memiliki kompetensi sesuai kerangka kualifikasi nasional Indonesia, baik pada program vokasi, sarjana, profesi, magister, dan doktor berdasarkan kebijakan merdeka belajar kampus merdeka; 2. Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kerangka Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2021 belum mengakomodir pelaksanaan kegiatan dan rekognisi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, PP No. 57/2021 jo. PP No. 4/2022, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbud No. 3/2020, Permendikbud No. 5/2020, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RKS/2020, Kep Dirjen Dikti Depdiknas No. 26/Dikti/Kep/2002, Peraturan Rektor No. 6/2020 jo. Peraturan Rektor No. 18/2021; 4. Bahwa Peraturan Rektor ini mengubah ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 19.
Kembali
Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF
Dilihat 39 kali Diunduh 11 kali