Abstrak
1. Bahwa dosen yang memiliki kewajiban tridharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat guna mewujudkan pendidikan tinggi yang unggul dan berbasis riset dalam pembangunan yang berkelanjutan dengan mengintegrasikan keunggulan moral, mental, dan intelektual bagi pembangunan sumber daya manusia; 2. Bahwa untuk menilai kinerja dosen diperlukan suatu pedoman yang dapat mengakomodasi semua kegiatan dosen dalam menjalankan tugasnya secara profesional, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Universitas Bangka Belitung; 3. Bahwa beradasarkan Surat Senat Universitas Bangka Belitung Nomor 33/UN50/B/TU/2021 Tanggal 19 Juli 2021 Tentang Penyampaian Hasil Rapat Senat Tentang Usulan Perubahan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Universitas Bangka Belitung Tahun 2021; 4. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, PP No. 37/2009, PP No. 41/2009, PP No. 13/2015, Perpres No. 65/2007, Perpres No. 65/2010, Permendiknas No. 47/2009, Permendikbud No. 78/2013, PermenPANRB No. 17/2013, PermenPANRB No. 46/2013 jo. PermenPANRB No. 17/2013, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbud No. 3/2020, Kep Menristekdikti No. 257/M/KPT/2017, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, Kep Dirjen Dikti Kemendikbud No. 12/E/KPT/2021, Peraturan Rektor No. 4/2021; 5. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Perubahan pada Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Universitas Bangka Belitung.