Abstrak
1. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan mewujudkan pegawai yang taat hukum, bermoral tinggi, memiliki intelektualitas, disiplin, dan unggul dalam membangung peradaban, diperlukan pegawai yang dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam meyelenggarakan tugas, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Manajemen Pegawai Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, UU No. 5/2014, PP No. 37/2009, PP No. 41/2009, PP No. 4/2014, PP No. 44/2015, PP No. 60/2015, PP No. 17/2020, PP No. 49/2018, PP No. 94/2021, Perpres No. 65/2010, Perpres No. 82/2019, PermenPANRB No. 46/2013, Permendikbud No. 84/2013, Permenristekdikti No. 2/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, PerBKN No. 24/2017, PermenPANRB No. 27/2021, Permendikbudristek No. 30/2021, Permenristekdikti No. 55/2023, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RKS/2020, Peraturan Rektor No. 4/2021; 3. Bahwa Peraturan Rektor ini mengubah ketentuan dalam Pasal 60 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), Pasal 64 ayat (3), Pasal 68, dan menghapus Pasal 61.