Abstrak
1. Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola Universitas Bangka Belitung yang baik yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel, partisipatif dan dapat dipretanggungjawabkan, diperlukan Peraturan Rektor tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 20/2003, UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016, UU No. 14/2008, UU No. 25/2009, UU No. 43/2009, UU No. 12/2012, PP No. 61/2010, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbud No. 41/2020, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, Peraturan Rektor No. 4/2021; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Organisasi Layanan Informasi Publik UBB, Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi, Hak dan Kewajiban Badan Publik, Jenis Informasi, Prosedur Pelayanan Informasi Publik, Penyelesaian Sengketa Informasi, Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik, Pengujian Konsekuensi dan Pengubahan Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan, Pendokumentasian Informasi Publik dan Informasi Yang Dikecualikan, Pelaporan, Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, dan Ketentuan Penutup.