Abstrak
1. Bahwa untuk kepentingan kelancaran peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan mengikuti perkembangan keadaan maka diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai studi lanjut bagi dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Univetsitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendiknas No. 48/2009, Permenristekdikti No. 3/2017, Permenristekdikti No. 20/2017, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RKS/KP/2020, Peraturan Rektor No. 13/2018; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Penyelenggara dan Sumber Pembiayaan, Persyaratan, Prosedur Pengusulan, Hak dan Kewajiban, Perjanjian Studi Lanjut, Pemberian, Perpanjangan, dan Pembatalan Studi Lanjut, Pembinaan, Pengaktifan Kembali, Pengalihan Status, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.