Abstrak
1. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pendidikan tinggi yang unggul membangun peradaban dan berbasis riset dalam pembangunan yang berkelanjutan dengan mengintegrasikan keunggulan moral, mental dan intelektual bagi pengembangan sumber daya manusia; 2. Bahwa dalam rangka memberikan panduan dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak serta untuk meweujudkan etos kerja pegawai dan dosen di Universitas Bangka Belitung yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan Tata Nilai Budaya Kerja sebagai perwujudan dari moral, mental, dan intelektual civitas akademika, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Tata Nilai Budaya; 3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Senat Universitas Bangka Belitung Nomor 31/UN50.S/LL/2018 tentang Tata Nilai Budaya; 4. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 12/2012, UU No. 5/2014, PP No. 4/2014, PermenPANRB No. 11/2015, Permenristekdikti No. 44/2015, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Mendikbud No. 155/U/1998, Kep Menristekdikti No. 25/M/KPT.KP/2016; 5. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Nilai-nilai yang dianut oleh segenap civitas akademika Universitas Bangka Belitung, Tata Nilai, dan Budaya Kerja.