Abstrak
1. Bahwa untuk meningkatkan peran Univeritas Bangka Belitung sebagai lembaga pendidikan tinggi, perlu ditetapkan Rencana Operasional Tahun 2014-2018 Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 19/2005 jo. PP No. 32/2013, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendiknas No. 14/2011, Kep Mendikbud No. 173/MPK.A4/KP/2012; 3. Dalam Peraturan Rektor ini ditetapkan pedoman Universitas Bangka Belitung dalam melaksanakan operasional pendidikan di Universitas Bangka Belitung.