Abstrak
1. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) dan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Bangka Belitung, perlu ditetapkan aturan Pembentukan Pusat pada Lembaga di Lingkungan Universitas Bangka Belitung; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No 65/2010, Permenristekdikti No 3/2017, Permendikbudristek No. 55/2023, Kep Mendikbudristek No. 262/O/2023; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Pembentukan Pusat pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), Pembentukan Pusat pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) beserta tugas masing-masing kepala pusatnya, Pembentukan Pusat pada Lembaga Penjaminan Mutu Dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) beserta tugas masing-masing kepala pusatnya, dan Ketentuan Penutup.