Abstrak
1. Bahwa guna mengatur lebih lanjut Pasa 78 dan Pasal 79 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Bangka Belitung dipandang perlu menetapkan Perubahan Peraturan Rektor tentang Kemahasiswaan Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, Peraturan Rektor No. 2/2019; 3. Bahwa Peraturan Rektor ini mengubah, menghapus, dan menambahkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Rektor No 2 Tahun 2019 Tentang Kemahasiswaan.