Abstrak
1. Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Jabatan Akademik Dosen dalam pengembangan sumber daya manusia Tenaga Pendidik pada Perguruan Tinggi agar terjaminnya mutu pendidikan; 2. Bahwa dalam rangka memberikan penghargaan atas prestasi kerja yang dicapai Tenaga Pendidik dengan prinsip penilaian yang adil, obyektif, akuntabel, dan transparan; 3. Bahwa berdasarkan Surat Senat Universitas Bangka Belitung Nomor 65/UN50.01/TU/2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Tindak Lanjut Atas Surat Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 3266/UN50/KP/2020 tentang Pertimbangan Pedoman Pedoman Operasional Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Kenaikan Jabatan Akademik dan Pangkat/Golongan Dosen; 4. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 3/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, UU No. 5/2014, PP No. 37/2009, PP No. 4/2014, PermenPANRB No. 46/2013, Perber Mendikbud dan Kepala BKN No. 4/VIII/PB/2014 dan No. 24/2014 jo. PermenPANRB No. 46/2013, Permendikbud No. 92/2014, Permenristekdikti No. 50/2018, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, Surat Ditjen Dikti Kemdikbud No 696/E.E3/MI/2014, Surat Ditjen SDIPT Kemenristekdikti No. 1142/D2/KP/2016, PO PAK Dosen Ditjen SDID Kemenristekdikti Tahun 2019, SE Dirjen Ditjen Dikti Kemendikbud No 638/E.E4/KP/2020; 5. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Pedoman Operasional Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Kenaikan Jabatan Akademik dan Pangkat/Golongan Dosen.