Abstrak
1. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan untuk meningkatkan peran Universitas Bangka Belitung sebagai lembaga pendidikan tinggi, perlu ditetapkan Keanggotaan dan Layanan Perpustakaan Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendiknas No. 14/2011, Kep Menristekdikti No. 25/M/KPT.KP/2016; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Keanggotaan, Tata Tertib Pemanfaatan Fasilitas Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, Bebas Peminjaman, Sanksi, Pengelolaan Dana, dan Ketentuan Penutup.