Abstrak
1. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan mewujudkan pegawai yang taat hukum, bermoral tinggi, memiliki intelektualitas, disiplin, dan unggul dalam membangun peradaban, diperlukan pegawai yang dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas, maka perlu dilakukan Perubahan Pedoman Peraturan Administrasi Kepegawaian di lingkungan Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UUD Tahun 1945, UU No. 13/2003, UU No 20/2003, UU No. 40/2004, UU No. 14/2005, PP No. 98/2000, PP No. 37/2009, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendiknas No. 14/2011, PermenPANRB No. 17/2013, Permendikbud No. 84/2013, Kep Mendikbud No. 173/MPK.A4/KP/2012; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip-prinsip Sistem Pengelolaan Pegawai, Pegawai UBB, Pengadaan dan Persyaratan Pegawai, Hak dan Kewajiban, Beban Kerja Dosen Tetap, Waktu Kerja dan Kerja Lembur, Pembinaan dan Pengembangan Karir Dosen Tetap, Gaji dan Tunjangan, Larangan, Sanksi, Pemberhentian Pegawai, dan Ketentuan Penutup.