Abstrak
1. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan untuk meningkatkan peran Universitas Bangka Belitung sebagai lembaga pendidikan tinggi, perlu ditetapkan Standar Pendidikan Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, UU No. 48/2008, PP No. 37/2009, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendiknas No. 14/2011, Permendikbud No. 49/2014, Permendikbud No. 50/2014, Kep Mendikbud No. 173/MPK.A4/KP/2012, Peraturan UBB No. 3/2014; 3. Dalam Peraturan Rektor ini ditetapkan Standar Pendidikan Universitas Bangka Belitung sebagaimana dalam Lampiran Peraturan ini digunakan sebagai pedoman Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.