1.Bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik; 2.Bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan berisfat ketat dan terbatas; 3.Bahwa untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik, badan publik wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil; 4.Bahwa perlu ditetapkan Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Universitas Bangka Belitung; 5.Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 14/2008, UU No. 12/2012, PP No. 61/2010, PP No. 61/2010, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Perkominfo No. 1/2017, Permendikbud No. 41/2020, Perkominfo No. 1/2021, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, Peraturan Rektor No. 10/2021; 6.Dalam Keputusan Rektor ini ditetapkan ditetapkan Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Universitas Bangka Belitung.