Keputusan Rektor

Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 7.12/UN50/KM/II/2024 tentang Pedoman Kegiatan Pendidikan Karakter (PENDIKAR) Universitas Bangka Belitung Tahun 2024

Informasi Keputusan

Metadata Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung
Berlaku
Judul
Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 7.12/UN50/KM/II/2024 tentang Pedoman Kegiatan Pendidikan Karakter (PENDIKAR) Universitas Bangka Belitung Tahun 2024
Jenis
Keputusan Rektor
Nomor
7.12/UN50/KM/II/2024
Bidang Pedoman
Kemahasiswaan - PKKMB dan Pendidikan Karakter
Tanggal Terbit
12 Februari 2024
T.E.U Badan
-
Tempat Terbit
Bangka
Subjek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Akademik, Kemahasiswaan,
Urusan Pemerintahan
Pendidikan Tinggi
Pemrakarsa
Universitas Bangka Belitung
Penandatangan
Rektor
Status Hukum
Berlaku

Abstrak

1. Bahwa untuk menunjang efektivitas dan kelancaran kegiatan Pendidikan Karekter (Pendikar) Universitas Bangka Belitung Tahun 2024, perlu ditetapkan Pedoman Kegiatan Pendidikan Karakter (Pendikar) Universitas Bangka Belitung Tahun 2024;<br> 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbudristek No. 55/2023, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020; 3. Dalam Keputusan Rektor ini diatur tentang Pendahuluan, Tujuan, Manfaat, Dasar Hukum, Kepesertaan, Waktu Pelaksanaa, Tempat Pelaksanaa, Metode Pelaksanaan, Materi, Jadwal Kegiatan, Prosedur Pelaksanaan PENDIKAR, Penugasan, Penilaian, Tata Tertib, Kelulusan, Unsur Pelaksana PENDIKAR, Tugas Dosen MKWU, Tugas Panitia PENDIKAR, dan Penutup.

Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF
Dilihat 21 kali Diunduh 5 kali