Keputusan Rektor

Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 5.24/UN50/SP/I/2025 tentang Ketentuan Penetapan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) Universitas Bangka Belitung

Informasi Keputusan

Metadata Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung
Berlaku
Judul
Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 5.24/UN50/SP/I/2025 tentang Ketentuan Penetapan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) Universitas Bangka Belitung
Jenis
Keputusan Rektor
Nomor
5.24/UN50/SP/I/2025
Bidang Pedoman
Akademik - Statistik - Registrasi
Tanggal Terbit
24 Januari 2025
T.E.U Badan
-
Tempat Terbit
Bangka
Subjek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Akademik, Kemahasiswaan,
Urusan Pemerintahan
Pendidikan Tinggi
Pemrakarsa
Universitas Bangka Belitung
Penandatangan
Rektor
Status Hukum
Berlaku

Abstrak

1. Bahwa menindaklanjuti Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Akademik Universitas Bangka Belitung dan dalam rangka menyelenggarakan administrasi kemahasiswaan yang tertib dan akuntabel serta menjamin akurasi data mahasiswa di lingkungan Universitas Bangka Belitung, perlu ditetapkan Ketentuan Penetapan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendikbudristek No. 4/2024, Permendikbudristek No. 55/2024, Kepmendikbud No. 36810/M/06/2024, Peraturan Rektor No. 7/2024; 3. Dalam Keputusan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Alur Penetapan, Struktur Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Kode Fakultas, Jurusan/Bagian, dan Program Studi, dan Penutup.

Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF
Dilihat 30 kali Diunduh 15 kali