Keputusan Rektor

Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 1.16/UN50/SP/V/2025 tentang Ketentuan Lembur Pegawai dan Tenaga Kebersihan/Pramubakti di Lingkungan Universitas Bangka Belitung

Informasi Keputusan

Metadata Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung
Berlaku
Judul
Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 1.16/UN50/SP/V/2025 tentang Ketentuan Lembur Pegawai dan Tenaga Kebersihan/Pramubakti di Lingkungan Universitas Bangka Belitung
Jenis
Keputusan Rektor
Nomor
1.16/UN50/SP/V/2025
Bidang Pedoman
Kepegawaian
Tanggal Terbit
16 Mei 2025
T.E.U Badan
-
Tempat Terbit
Bangka
Subjek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Perencanaan, Keuangan, Ke
Urusan Pemerintahan
Pendidikan Tinggi
Pemrakarsa
Universitas Bangka Belitung
Penandatangan
Rektor
Status Hukum
Berlaku

Abstrak

1. Bahwa untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pelayanan dalam rangka penyelesaian tugas-tugas pekerjaan di luar jam kerja, perlu ditetapkan Ketentuan Lembur Pegawai dan Tenaga Kebersihan/Pramubakti di Lingkungan Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kepmendikbud No. 36810/M/06/2024, Peraturan Rektor No. 3/2021 jo. Peraturan Rektor No. 10/2023; 3. Dalam Keputusan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ketentuan Waktu Kerja, Ketentuan Lembur Pegawai dan Tenaga Kebersihan/Pramubakti, Pembayaran Uang Lembur, Pengawasan Kerja Lembur, dan Penutup.

Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF
Dilihat 29 kali Diunduh 13 kali