1. Bahwa untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pelayanan dalam rangka penyelesaian tugas-tugas pekerjaan di luar jam kerja, perlu ditetapkan Ketentuan Lembur Pegawai dan Tenaga Kebersihan/Pramubakti di Lingkungan Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kepmendikbud No. 36810/M/06/2024, Peraturan Rektor No. 3/2021 jo. Peraturan Rektor No. 10/2023; 3. Dalam Keputusan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ketentuan Waktu Kerja, Ketentuan Lembur Pegawai dan Tenaga Kebersihan/Pramubakti, Pembayaran Uang Lembur, Pengawasan Kerja Lembur, dan Penutup.