Peraturan Rektor

Detail Edaran

No Surat : Nomor 5 Tahun 2025
Nama Edaran : Surat Edaran Rektor Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah, Cuti Sebelum dan Setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Bagi Pegawai di Lingkungan Universitas B
Tahun Terbit : 2025
Tanggal Penetapan : 28 Februari 2025
Tanggal Berlaku : 28 Februari 2025
Tanggal Revisi : -
Disahkan Oleh : Rektor
Tempat Terbit : Bangka
Bahasa : Indonesia
Abstrak :

Bahwa berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor 5 Tahun 2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perlu ditetapkan Surat Edaran Rektor tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah, Cuti Sebelum dan Setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Bagi Pegawai di Lingkungan Universitas Bangka Belitung.

Bahasa : Indonesia
Dokumen :