Peraturan Rektor

Detail Edaran

No Surat : Nomor 3 Tahun 2024
Nama Edaran : Surat Edaran Rektor Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Cuti Sebelum dan Setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Pegawai di Lingkungan Universitas B
Tahun Terbit : 2024
Tanggal Penetapan : 8 Maret 2024
Tanggal Berlaku : 8 Maret 2024
Tanggal Revisi : -
Disahkan Oleh : Rektor
Tempat Terbit : Bangka
Bahasa : Indonesia
Abstrak :

Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu ditetapkan Surat Edaran Rektor tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Cuti Sebelum dan Setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Pegawai di Lingkungan Universitas Bangka Belitung.

Bahasa : Indonesia
Dokumen :