Peraturan Rektor

Detail Edaran

No Surat : Nomor 2 Tahun 2024
Nama Edaran : Surat Edaran Rektor Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional
Tahun Terbit : 2024
Tanggal Penetapan : 1 Maret 2024
Tanggal Berlaku : 1 Maret 2024
Tanggal Revisi : -
Disahkan Oleh : Rektor
Tempat Terbit : Bangka
Bahasa : Indonesia
Abstrak :

Bahwa menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, perlu ditetapkan Surat Edaran Rektor tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Bahasa : Indonesia
Dokumen :