Peraturan Rektor

Detail Edaran

No Surat : Nomor 12 Tahun 2024
Nama Edaran : Surat Edaran Rektor Nomor 12 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional
Tahun Terbit : 2024
Tanggal Penetapan : 20 November 2024
Tanggal Berlaku : 20 November 2024
Tanggal Revisi : -
Disahkan Oleh : Rektor
Tempat Terbit : Bangka
Bahasa : Indonesia
Abstrak :

Bahwa Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Hari Libur Nasional, perlu ditetapkan Surat Edaran Rektor tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Bahasa : Indonesia
Dokumen :