Penilaian anda sangat bermanfaat untuk perbaikan dan peningkatan kualitas layanan kami
Penilaian
★★★★★
Terima Kasih! Penilaian Anda sangat berarti untuk peningkatan layanan kami
Pertanyaan yang sering diajukan
A: JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. JDIH juga merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
A: Dasar hukum dari JDIH adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
A: Tujuan dari JDIH adalah untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya. JDIH juga bertujuan untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses secara cepat dan mudah.